Bidang Pemasaran, Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Fungsi
a. penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk
teknis bidang pemasaran, pengembangan sumber daya
manusia pariwisata, dan ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan penyusunan rencana dan program
kegiatan bidang pemasaran, pengembangan sumber
daya manusia pariwisata, dan ekonomi kreatif;
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah
di bidang promosi dan pengembangan pasar
pariwisata, pengembangan sumber daya manusia dan
kemitraan pariwisata, dan ekonomi kreatif;
d. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan
pelaporan di bidang pemasaran, pengembangan
sumber daya manusia pariwisata, dan ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, perizinan
dan pelayanan umum bidang pemasaran,
pengembangan sumber daya manusia pariwisata, dan
ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Disporapar sesuai dengan tugas dan fungsinya.