Bidang Pemasaran, Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

 

Fungsi

  • a. penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang pemasaran, pengembangan sumber daya manusia pariwisata, dan ekonomi kreatif;
  • b. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang pemasaran, pengembangan sumber daya manusia pariwisata, dan ekonomi kreatif;
  • c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang promosi dan pengembangan pasar pariwisata, pengembangan sumber daya manusia dan kemitraan pariwisata, dan ekonomi kreatif;
  • d. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemasaran, pengembangan sumber daya manusia pariwisata, dan ekonomi kreatif;
  • e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, perizinan dan pelayanan umum bidang pemasaran, pengembangan sumber daya manusia pariwisata, dan ekonomi kreatif; dan
  • f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Disporapar sesuai dengan tugas dan fungsinya.