a. penyusunan bahan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis bidang kepemudaan;
b. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang kepemudaan;
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, dan perlindungan pemuda dan pemberdayaan lembaga kepemudaan;
d. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan;
e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, perizinan dan pelayanan umum bidang kepemudaan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Disporapar sesuai dengan tugas dan fungsinya.